Struktur Organisasi

Jabatan: PEMBINA

Pembina dijabat secara ex-officio oleh pemangku wilayah (Lurah). Perannya adalah sebagai pelindung dan pengarah utama organisasi secara struktural pemerintahan.

  • Memberikan arahan kebijakan, pedoman, dan pembinaan secara umum terhadap keberlangsungan KIM NUKUS agar sejalan dengan program pemerintah.

  • Memberikan legalitas hukum, pengesahan, dan pelindungan (biasanya melalui penerbitan Surat Keputusan/SK Kelurahan atau Desa) bagi kepengurusan KIM.

  • Memfasilitasi kegiatan KIM NUKUS serta menjembatani komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah tingkat atas, seperti Kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi umum terhadap efektivitas keberadaan KIM di wilayahnya.