Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PEMBINA |
|---|
Pembina dijabat secara ex-officio oleh pemangku wilayah (Lurah). Perannya adalah sebagai pelindung dan pengarah utama organisasi secara struktural pemerintahan.
Memberikan arahan kebijakan, pedoman, dan pembinaan secara umum terhadap keberlangsungan KIM NUKUS agar sejalan dengan program pemerintah.
Memberikan legalitas hukum, pengesahan, dan pelindungan (biasanya melalui penerbitan Surat Keputusan/SK Kelurahan atau Desa) bagi kepengurusan KIM.
Memfasilitasi kegiatan KIM NUKUS serta menjembatani komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah tingkat atas, seperti Kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Melakukan pemantauan dan evaluasi umum terhadap efektivitas keberadaan KIM di wilayahnya.