Struktur Organisasi

Jabatan: DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat diisi oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RW/RT, atau praktisi komunikasi di wilayah setempat yang dihormati dan memiliki wawasan luas.

  • Memberikan nasihat, gagasan, saran, dan pertimbangan strategis kepada pengurus KIM NUKUS (baik diminta maupun tidak) demi kemajuan organisasi.

  • Menjadi penengah dan membantu memberikan solusi (jalan keluar) apabila terjadi permasalahan, kendala, atau konflik, baik di internal kepengurusan maupun dengan pihak eksternal.

  • Membantu mensosialisasikan keberadaan KIM kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan pengaruh ketokohan yang mereka miliki.

  • Menjaga muruah dan nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap langkah dan program kerja yang dijalankan oleh KIM NUKUS.