Struktur Organisasi
| Jabatan | : | DEWAN PENASEHAT |
|---|
Dewan Penasehat diisi oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RW/RT, atau praktisi komunikasi di wilayah setempat yang dihormati dan memiliki wawasan luas.
Memberikan nasihat, gagasan, saran, dan pertimbangan strategis kepada pengurus KIM NUKUS (baik diminta maupun tidak) demi kemajuan organisasi.
Menjadi penengah dan membantu memberikan solusi (jalan keluar) apabila terjadi permasalahan, kendala, atau konflik, baik di internal kepengurusan maupun dengan pihak eksternal.
Membantu mensosialisasikan keberadaan KIM kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan pengaruh ketokohan yang mereka miliki.
Menjaga muruah dan nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap langkah dan program kerja yang dijalankan oleh KIM NUKUS.